a. Hubungan IPNU dengan NU
Sebagai perangkat dan
Badan Otonom NU, secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama / sederajat
dengan Badan Otonom lainnya (pasal 13 ayat 4 ART NU). Sebagai anggota pleno Syuriah ( pasai 14 avat 3 ) Sebagai anggota pleno
Tanfidziyah ( pasal 14 ayat 5 ) Sebagai anggota gabungan Syuriah dan
Tanfidziyah NU ( pasal 14 ayat 7 )
b. Hubugannya dengan Badan Otonomi lain
Dalam upaya
mengenergikan Perjuangan misi dan visi NU ke depan, maka IPNU perlu mempercepat
kerjasama dan menjalin koordinasi yang baik dengan Badan Otonom lain serta
memperjelas posisi IPNU di semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang tindih
kegiatan dan bidang garapannya masing-masing.
c. Ekstern
IPNU adalah bagian
dari generasi muda Indonesia yang memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan
hidup Negara Republik Indonesia dan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya
dan cita-cita perjuangan Nahdlatul Ulama serta Cita-cita bangsa Indonesia.
DOWNLOAD FILE VIA WORD (DOCX)
DOWNLOAD FILE VIA WORD (DOCX)
0 Comments