"Belajar Sebagai Sarana Berjuang Menuju Pribadi Yang Taqwa"

KEDUDUKAN IPNU DI INDONESIA



a.       Hubungan IPNU dengan NU
Sebagai perangkat dan Badan Otonom NU, secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama / sederajat dengan Badan Otonom lainnya (pasal 13 ayat 4 ART NU). Sebagai anggota pleno Syuriah ( pasai 14 avat 3 ) Sebagai anggota pleno Tanfidziyah ( pasal 14 ayat 5 ) Sebagai anggota gabungan Syuriah dan Tanfidziyah NU ( pasal 14 ayat 7 )
b.      Hubugannya dengan Badan Otonomi lain
Dalam upaya mengenergikan Perjuangan misi dan visi NU ke depan, maka IPNU perlu mempercepat kerjasama dan menjalin koordinasi yang baik dengan Badan Otonom lain serta memperjelas posisi IPNU di semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan bidang garapannya masing-masing.
c.       Ekstern
IPNU adalah bagian dari generasi muda Indonesia yang memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia dan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita perjuangan Nahdlatul Ulama serta Cita-cita bangsa Indonesia.

                               DOWNLOAD FILE VIA WORD (DOCX)

Post a Comment

0 Comments