Berikut merupakan file penunjang pengajuan surat permohonan (SP/SK) Ranting. File-File dibawah ini berisi seputar proses pengajuan Surat Pengesahan (SP) Ranting IPNU - IPPNU yang mana File ini bisa dijadikan patokan untuk pembuatan
surat Pengesahan Ranting dengan mengganti
informasi sesuai dengan kondisi ranting di daerah
kalian, seperti alamat, nomor surat, logo, dsb.
Tata cara pengajuan/pembuatan SP adalah sebagai berikut :
- Diadakan rapat anggota ranting yang membahas pemilihan ketua ranting dengan mencatat berapa yang memilih dan berapa yang dipilih serta hasil suara.
- Usai rapat anggota di Pimpinan Ranting, tim formatur (bisa anggota ranting) yang telah ditunjuk mengajukan permohonan rekomendasi tentang pengesahan susunan pengurus Pimpinan Ranting kepada PAC dan Pengurus NU ranting setempat.
- PAC setempat menerbitkan surat rekomendasi yang kemudian pihak ranting mengirimkan ke Pimpinan Cabang dan ditembuskan kepada PR, MWC dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
- Tim Formatur yang telah dibentuk oleh
pimpinan ranting, mengajukan surat permohonan pengesahan yang ditanda
tangani oleh tim formatur lengkap disertai lampiran sebagi berikut:
- Berita acara dan/atau surat keputusan anggota tentang pemilihan ketua ranting
- Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur dan tertanda tangan lengkap
- Susunan pengurus pimpinan ranting lengkap
- Biodata, fotocopy KTP dan sertifikat Makesta bagi ketua, sekretaris dan bendahara
- Surat rekomendasi Ranting Nahdlatul Ulama
- Surat rekomendasi Pengesahan Pimpinan Anak Cabang.
NB: Surat permohonan pengesahan ini ditembuskan kepada PAC.
- PC menerbitkan surat pengesahan ranting yang ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah, PCNU, PAC yang bersangkutan dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang bersangkutan.
BAB IX
PENGESAHAN UNTUK PIMPINAN RANTING
PENGESAHAN UNTUK PIMPINAN RANTING
Pasal 16
Permohonan Pengesahan
Permohonan Pengesahan
- Setelah selesainya Rapat Anggota, tim formatur ranting mengajukan permohonan rekomendasi tentang pengesahan susunan pengurus Pimpinan Ranting yang bersangkutan kepada Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
- Tim formatur ranting selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Ranting yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
- Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. berita acara dan/atau surat keputusan rapat anggota tentang pemilihan ketua pimpinan ranting;
b. berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur dan tertanda tangani lengkap.
c. susunan pengurus pimpinan ranting lengkap.
d. biodata (cv), foto copy ktp dan sertifikat pengkaderan bagi ketua, sekretaris dan bendahara
e. Surat rekomendasi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat
f. Surat Rekomendasi Pengesahan Pimpinan Anak Cabang - Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh tim formatur ranting hasil Rapat Anggota.
- Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
- Bentuk dan format Surat Permohonan Pengesahan sebagaimana di atur dalam pedoman Administrasi IPNU
Pasal 17
Rekomendasi Pengesahan
Rekomendasi Pengesahan
- Setelah menerima pengajuan rekomendasi pengesahan dan mempelajari seperlunya susunan kepengurusan, Pimpinan Anak Cabang menerbitkan surat rekomendasi pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
- Surat rekomendasi pengesahan sebagaimana ayat (1) dikirimkan kepada Pimpinan Cabang.
- Surat rekomendasi pengesahan sebagaimana ayat (1) ditembuskan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat, dan pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang bersangkutan.
- Bentuk dan format surat rekomendasi pengesahan sebagaimana diatur dalam pedoman administrasi IPNU.
- Dalam hal kepengurusan Pimpinan Ranting yang bersangkutan bermasalah dan/atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Anak Cabang berhak tidak menerbitkan surat rekomendasi pengesahan sampai dengan masalah selesai dan/atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
Pasal 18
Pengesahan
Pengesahan
- Setelah menerima pengajuan pengesahan dan surat rekomendasi pengesahan, serta mempelajari sungguh-sungguh susunan kepengurusan, Pimpinan Cabang menerbitkan surat pengesahan tentang Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
- Surat pengesahan sebagaimana ayat (1) dikirim kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
- Surat pengesahan sebagaimana ayat (1) ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat, Pimpinan Anak Cabang setempat, dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang bersangkutan.
- Surat pengesahan sebagaimana ayat (1) harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
- Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat tentang Sistem Administrasi IPNU.
- Jika semua persyaratan pengajuan terlah terpenuhi Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
- Dalam hal kepengurusan Pimpinan Ranting yang besangkutan bermasalah dan/atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan/atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
Download File PPOA IPNU
Dowloaf File PPOA IPPNU
Download Produk Hukum Lain IPNU-IPPNU
Download Produk Hukum IPNU
Download Produk Hukum IPPNU
0 Comments